JPPR Lampung Dorong Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

JPPR Lampung Dorong Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Selasa, 02 Januari 2024 | Januari 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-06T10:24:03Z

 -Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung untuk menindak tegas 16 dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye. 



JPPR Provinsi Lampung 


Sebelumnya berdasarkan rilis Bawaslu Lampung terdapat 16 dugaan pelanggaran yang tersebar di 9 kabupaten/kota se Lampung sepanjang 28 November hingga 27 Desember 2023.


Ketua JPPR Provinsi Lampung Anggi Barozi mengatakan, diperlukan keseriusan dan ketegasan oleh pihak Bawaslu dalam menanggani dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye. 


Dia mengatakan, penindakan yang tegas ini sangat penting untuk memberikan efek jera kepada kontestan pemilu agar benar-benar mengikuti larangan kampanye sebagaimana regulasi dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. 


"Bawaslu kan sebelumnya sudah mengimbau agar kontestan pemilu tidak melanggar aturan kampanye. Karena itu, terasa percuma jika ada temuan tapi tidak ditindak serius," kata dia saat dimintai tanggapan, Selasa (02/01/2024). 

Anggi Barozi Ketua JPPR Provinsi Lampung 


Dia menilai, efek jera terhadap kontestan pemilu yang melanggar aturan harus diberikan agar kedepan benar-benar mengikuti aturan kampanye. Menurutnya kalau pelanggaran tidak ditindak serius, dikemudian hari sangat berpotensi akan diulangi atau akan menjadi contoh oleh kontestan pemilu yang lain. 


Selain itu, kata dia, ketegasan Bawaslu dalam menanggani dugaan pelanggaran dibutuhkan oleh publik. Karenanya, Bawaslu juga harus mengedepankan asas transparan. 


"Jangan sampai menimbulkan persepsi di publik bahwa Bawaslu tidak tegas menanggani dugaan pelanggaran. Hal ini akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut," ujarnya. 


Terlebih, kata dia, merujuk kepada prinsip serta regulasi yang ada soal tahapan pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 yang harus mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.


Dia melanjutkan, JPPR berharap ada sanski tegas jika kontestan pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye.


Dia juga berharap, agar masyarakat berani melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan pemilu. 


Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung mencatat 16 dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye sepanjang 28 November-27 Desember 2023. 


Penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, 16 dugaan pelanggaran yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota se Lampung itu masih dalam proses penyelidikan. 


"Iya itu baru sampai proses penyelidikan belum masuk ke sidang sengketa proses," ujarnya, Jumat (29/12/2023). 


Berikut data 16 dugaan pelanggaran tahapan kampanye berdasarkan rekapitulasi dan evaluasi hasil pengawasan Bawaslu Lampung: 


Periode 28 November hingga 7 Desember 2023 Ditemukan 4 Dugaan pelanggaran


Di Kabupaten Lampung Timur berupa 1 dugaan pemberian uang sebesar Rp 50.000 kepada peserta kampanye oleh Caleg PAN. 


Di Kabupaten Pesisir Barat 1 dugaan pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh Caleg Partai Nasdem.


Di Kabupaten Pringsewu 1 pelibatan anak dibawah umur yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta dalam kegiatan kampanye Caleg PAN.


Di Kabupaten Tanggamus, 1 pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh Caleg PKS.


Periode 8 Desember Hingga 13 Desember 2023 Ditemukan 5 Dugaan Pelanggaran


Di Kota Bandar Lampung 2 dugaan pelanggaran. Yakni terdapat dugaan pelecahan agama pada kegiatan calon presiden calon wakil presiden nomer urut 1 Anies-Muhaimin. 


Kemudian, temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan penyebaran bahan kampanye calon DPR RI dari partai NasDem. 


Di Lampung Selatan 1 dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye caleg DPR RI di Makodim Lampung Selatan.


Di Lampung Barat 1 dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan upload calon anggota DPRD provinsi Lampung.


Di Kabupaten Mesuji 1 dugaan pelanggaran Netralitas ASN melakukan upload pada akun pribadi media sosial, gambar mobil ambulans yang terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Kabupaten.


Periode 14 Desember Hingga 20 Desember 2023 Ditemukan 4 Dugaan Pelanggaran


Di Bandar Lampung 1 dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.


Di Pesawaran 1 dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan anak pada kegiatan kampanye Pemilu dalam bantuk lain oleh Caleg DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional.


Di Lampung Timur 1 dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan Anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) dan membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye oleh Caleg DPRD Kabupaten dari PKS.


Di Tanggamus 1 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Anggota KPU Kabupaten Tanggamus dalam kegiatan sosialisasi dengan melibatkan peserta Pemilu sebagai bagian dari perangkat rangkaian acara.


Periode 21 Desember Hingga 27 Desember 2023 Ditemukan 3 Dugaan Pelanggaran


Di Lampung Selatan 2 dugaan pelanggaran. Yakni berdasarkan laporan masyarakat, bahwa pada kegiatan kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPR RI dari PAN bertempat di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda, diduga terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye. tersebut. Perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000,- kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan.


Kemudian, giat kampanye tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN bertempat di Desa Banjarmasin Kecamatan Penengahan, diduga terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye tersebut, melakukan perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000,- kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan.


Di Kabupaten Mesuji 1 dugaan pelanggaran yakni kampanye tatap muka Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji dari Partai Nasdem bertempat di Desa Pangkal Mulya Kec. Mesuji Timur, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu pelibatan pihak-pihak yang dilarang turut-serta dalam kegiatan kampanye Pemilu (yaitu Kasi Pemerintahan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pangkal Mas Mulya), untuk selanjutnya ( masing-masing yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender kepada peserta kampanye lainnya.

×
Berita Terbaru Update