Rico Rivaldi, S.H, Menolak Keras Perbub Nomor 27 Tahun 2023

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rico Rivaldi, S.H, Menolak Keras Perbub Nomor 27 Tahun 2023

Kamis, 14 Desember 2023 | Desember 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-14T04:32:36Z
Ketua PWRI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Rico Rivaldi, S.H menolak adanya  Perbup No 27 tahun 2023 karena dinilai membatasi kemerdekaan pers yang telah diatur didalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999.
Ketua PWRI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Rico Rivaldi, S.H menolak adanya  Perbup No 27 tahun 2023 karena dinilai membatasi kemerdekaan pers yang telah diatur didalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999.


Tulang Bawang Barat ( Dutamasyarakat.id ) - Ketua PWRI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Rico Rivaldi, S.H menolak adanya  Perbup No 27 tahun 2023 karena dinilai membatasi kemerdekaan pers yang telah diatur didalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

Hal tersebut, diungkapkan Rico, adanya Perbup nomor 27 tahun 2023 itu, dinilai olehnya akan memberikan ruang semakin berkembangnya tindak pidana korupsi dilingkungan Dinas-Dinas yang ada di Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat. 

"Perbup ini membatasi kemerdekaan pers, sehingga memberi ruang dan mudah untuk melakukan korupsi oleh Dinas dan Badan di Lingkungan Pemkab Tulang bawang barat,"tegas Rico, di sela-sela Rapat dengan anggota PWRI Tubaba. Kamis, (14/12/2023) . 

Dikatakan Rico, seharusnya pemerintah Tulang bawang barat mengajukan uji materi terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar bisa menerapkan Perbub tersebut.

"Dikarenakan undang-undang adalah dasar hukum tertinggi negara kesatuan Republik Indonesia ini, maka Perbup Nomor 27 tahun 2023 tersebut tidak bisa melangkahi undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,"terang Rico. 

Ketua PWRI juga menilai Perbup tersebut sangat merugikan rekan-rekan pers karena dianggap mengkebiri kegiatan insan pers untuk melakukan kontrol sosial terhadap anggaran dan pembangunan di kabupaten Tulang bawang Barat ini. sedangkan tanpa adanya perbup tersebut kita selaku insan pers juga tahu akan batasan dalam bekerja dan sangat memegang teguh kode etik jurnalistik.

"Kami minta kepada  PJ Bupati Drs.M.Firsada M.Si harus menarik Perbup Nomor 27 tahun 2023 tersebut dan mengkaji ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan rekan-rekan pers.sehingga pers ditubaba ini dapat berjalan berdampingan dengan pemerintah daerah kabupaten Tulangbawang Barat agar kabupaten kita tercinta ini bisa lebih maju lagi kedepannya,"harap Rico. (Red)
×
Berita Terbaru Update