Warga Bandar Dewa dan PJU Tubaba Ditangkap Polsek Menggala, Ini Penyebabnya

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Bandar Dewa dan PJU Tubaba Ditangkap Polsek Menggala, Ini Penyebabnya

Sabtu, 11 November 2023 | November 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-14T00:34:40Z
Warga Bandar Dewa dan PJU Tubaba Ditangkap Polsek Menggala, Ini Penyebabnya
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Menggala/Dok Humas Polres Tulang Bawang (Moderator.id)
Tulang Bawang, Lampung (Moderator.id) -- HN (34) warga Tiyuh/Desa Bandar Dewa dan YG (50) warga Tiyuh/Desa Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap Aparat Polsek Menggala.

Keduanya merupakan dua dari lima komplotan yang terlibat kasus pemerasan warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Satu pelaku ditangkap saat tengah berada di lokasi hiburan.

Baca Juga:
Modus Penipuan Menggunakan Foto Pejabat Marak Terjadi, Masyarakat Diminta Waspada

"Para pelaku pemerasan ini ditangkap, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku HN ditangkap ketika berada di karaokean wilayah Desa Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Sementara YG ditangkap di rumahnya," ungkap Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Sabtu, 11 November 2023.

Kapolsek menjelaskan, terdapat lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus pemerasan IL (29) warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasus pemerasan yang menimpa IL bermula pada Sabtu, 28 Oktober 2023. Korban bersama dua orang rekannya berangkat dari Tiyuh/Desa  Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menjemput tenaga kerja dan akan berangkat ke daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Ketika melintas di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala mobil yang dikendarai korban tiba-tiba dihadang lima orang pelaku yang tidak dikenal. Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Menggala.

Baca Juga:

"Mobil pick up korban ditahan para pelaku, dengan alasan korban harus mengganti kerugian yang dialami tenaga kerja dan diminta uang tebusan Rp10 juta," jelasnya.

"Pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 20.10 WIB, keluarga korban datang dan menyerahkan uang sesuai permintaan. Setelah diserahkan, barulah korban dan kendaraannya dibebaskan," lanjut Sunaryo.

Dia menambahkan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Menggala, Rabu, 8 November 2023. Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma dan merugi Rp10 juta. 

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
×
Berita Terbaru Update