Gelapkan Hasil Penjualan Singkong, Residivis Asal Menggala Dibekuk

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gelapkan Hasil Penjualan Singkong, Residivis Asal Menggala Dibekuk

Jumat, 03 November 2023 | November 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-14T00:34:42Z
Gelapkan Hasil Penjualan Singkong, Residivis Asal Menggala Dibekuk
Pelaku saat ditangkap Aparat Polsek Menggala/Dok Humas Polres Tulang Bawang (Moderator.id)
Tulang Bawang, Lampung (Moderator.id) -- Dua kali mendekam dibalik jeruji besi tidak membuat MN (32) warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ini berulah. 

MN ditangkap Aparat Polsek Menggala, karena menggelapkan uang hasil penjualan singkong. Padahal MN tercatat sudah dua kali dipenjara, terakhir di Rutan Cipinang Jakarta.

"MN ditangkap, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 15.05WIB saat berada di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala," ungkap Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Jumat, 3 November 2023.

Baca Juga:

Sunaryo menerangkan, pelaku dibekuk berdasarkan laporan seorang Aparatur Sipil Negara yang menjadi korbannya.

Semula, ulas dia, korban berinsial HJ (43) yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala meminta pelaku untuk mengangkut hasil panen singkong ke sebuah Lapak Singkong di Jalan Lintas Pantai Timur Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala pada Rabu, 22 Februari 2023.

Akan tetapi uang senilai Rp13, 5 juta hasil penjualan singkong itu tidak disetorkan, namun justru dibawa pelaku kabur. Pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan MN, karena selalu berpindah lokasi persembunyian. 

"Barang bukti yang disita berupa enam lembar nota timbang atau penjualan singkong dari CV Sinar Mulya," terang dia.

Sunaryo menambahkan, MN tercatat dua kali menjadi residivis dengan kasus pencurian di Pemda Tulang Bawang tahun 2014. Kemudian kasus pencurian di wilayah Jakarta Selatan tahun 2017 dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Cipinang Jakarta. 

Pelaku dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Mapolres Tulang Bawang. MN terancam Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan pidana maksimal lama 4 tahun penjara.
×
Berita Terbaru Update