Satres Narkoba Polres Lamtim, Ringkus Pengguna Narkoba Asal Anak Tuha

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Lamtim, Ringkus Pengguna Narkoba Asal Anak Tuha

Selasa, 10 Oktober 2023 | Oktober 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:08Z
Satres Narkoba Polres Lamtim, Ringkus Pengguna Narkoba Asal Anak Tuha
Barang bukti yang disita dari pelaku/Dok Humas Polres Lampung Timur (Moderator.id
Lampung Timur, Lampung (Moderator.id) -- Seorang pemuda berinisial R berusia 21 tahun warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung diringkus saat tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pelaku diamankan petugas saat tengah menghisap sabu-sabu di wilayah Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Baca Juga: 

Riki menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang diperoleh anggotanya itu mencurigai adanya seorang pemuda yang tengah menggunakan narkoba.

"Berbekal informasi itu, anggota lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 02.33 WIB di wilayah Desa Sribhawono," ungkap Riki kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.

Dari lokasi penangkapan itu, lanjut dia, ditemukan barang bukti 2 plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,31 gram dan juga alat hisap sabu seperti bong, pipet, dan korek api gas.

"Setelah dilakukan proses interogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti saat ini tengah diamankan di Mapolres Lampung Timur. R Terancam dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 /Berita Terkait
×
Berita Terbaru Update