Curi Motor Penyadap Karet, 2 Residivis Maling Motor Asal Jabung Ditangkap

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Curi Motor Penyadap Karet, 2 Residivis Maling Motor Asal Jabung Ditangkap

Sabtu, 14 Oktober 2023 | Oktober 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:07Z
Curi Motor Penyadap Karet di Tanjung Bintang, 2 Residivis Maling Motor Asal Jabung Ditangkap
Tim gabungan saat menangkap para pelaku/Dok Humas Polres Lampung Selatan (Moderator.id)
Lampung Selatan, Lampung (Moderator.id) -- Komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung di ringkus. Sementara satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kedua pelaku yakni ABF (21) dan GN (30) merupakan warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur,  Lampung. Kedua kawanan maling motor itu ditangkap saat berada di rumahnya.

Baca Juga:

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. 

Kedua pelaku, lanjut dia, pada 20 September 2023 sekitar pukul 07.10 WIB membawa kabur motor milik korban yang kala itu tengah melakukan rutinitas sehari-harinya yakni menyadap karet. 

"Sebelum melancarkan aksinya kedua pelaku terlebih dahulu keliling dimulai sejak malamnya dari Wawasan hingga Wonodadi. Paginya kedua pelaku mencuri motor Supra milik penyadap karet," ungkap Kompol Martono, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan itu, pihaknya lantas melaksanakan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan keduanya. Mereka berhasil ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang dibantu Tekab 308 Polda Lampung. 

"Kedua pelaku ditangkap tim gabungan, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 06.35 WIB," jelas dia. 

Dia menerangkan, mulanya tim gabungan mengamankan pelaku GN beserta barang bukti satu unit motor Honda Scoopy yang digunakan untuk melancarkan aksi. Dari mulut GN diketahui saat melancarkan aksi dirinya bersama pelaku ABF. 

"Untuk pelaku DN berhasil melarikan diri dan kini tengah dalam pengejaran petugas," tegas dia. 

Berdasarkan catatan kepolisian setempat, para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Mereka pernah masuk penjara di Jakarta dan pernah melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung," terangnya.

||Berita Terkait:



×
Berita Terbaru Update