Akibat Kecanduan Slot, Warga Menggala Tanggamus Ini Nyaris Diamuk Massa

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Akibat Kecanduan Slot, Warga Menggala Tanggamus Ini Nyaris Diamuk Massa

Rabu, 04 Oktober 2023 | Oktober 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:10Z
Akibat Kecanduan Slot, Warga Menggala Tanggamus Ini Nyaris Diamuk Massa

Pelaku penipuan saat diamankan di Mapolsek Pagelaran/Dok Polsek (Moderator.id)

Pringsewu, Lampung (Moderator.id) -- FS pria 30 tahun warga Pekon/Desa Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung diringkus aparat Polsek Pagelaran. 

Pria penggangguran ini ditangkap lantaran menipu salah satu agen BRILink di Pekon/Desa Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Baca Juga: 

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan pelaku FS terjadi, Selasa, 3 Oktober 2023. Pelaku ditangkap dihari yang sama, saat berusaha menyelamatkan diri dari amukan warga.

"FS ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah warga yang berada tidak jauh dari agen BRILink," jelas Iptu Hasbulloh kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.

Dari pengakuan FS, ia nekat menipu agen BRILink itu akibat kecanduan judi online selama setahun belakangan ini. FS mengaku, akibat judi online itu seluruh barang berharganya ludes terjual, sehingga nekat menipu untuk mencari modal bermain.

"Uang dari nipu itu disetorkan ke rekening untuk deposit bermain slot. Pelaku ini mengaku selalu kalah, sampai mobilnya terjual. Berharap bisa menang, pelaku mencari modal dengan menipu," ungkapnya.

Baca Juga: 

Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Meringkuk Dibalik Jeruji Besi


Sejauh ini, dari pengakuan pelaku dia sudah dua kali melancarkan modus serupa. Aksi pertama berlangsung di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. "Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menipu korban Rp5 juta," lanjut dia.

Kapolsek menuturkan, selain menangkap pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Supra X 125 BE 4844 VW, helem, tas ransel, dan struk bukti transfer senilai Rp7 juta.
FS terancam dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 351 KUHPidana tengang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dia mengimbau, masyarakat yang memiliki usaha layanan transaksi perbankan untuk mewaspadai saat melayani calon konsumen. Salah satu upaya meningkatkan kewaspadaan yang bisa dilakukan dengan tidak melayani calon konsumen, jika tidah menyerahkan terlebih dahulu uang yang hendak ditransfer.

"Kami imbau seluruh masyarakat dan pemilik usaha jasa layanan transaksi perbankan agar selalu meningkatkan kewaspadaan agar kejadian seperti ini tidak terulang," pungkasnya.

Korban SW (32) menuturkan, semula ia didatangi pelaku dan meminta untuk mentransfer uang senilai Rp7 juta. Korban sempat menaruh curiga kepada FS, karena uang yang cash yang hendak di transfer tidak kunjung diserahkan.

Pelaku berhasil memperdayainya, karena mengaku sedang terburu-buru dan merupakan warga sekitar sembari menyerahkan uang jasa transfer.

"Pas proses transfer selesai, dia (pelaku red) minta bukti transfer sambil pura-pura ngambil duit dari tas. Setelah struk bukti transfer dikasih, pelaku langsung berusaha kabur dengan motornya," ulas korban.

Baca Juga: 

Geger! Warga Sedayu Tanggamus Temukan Mobil Misterius Diduga Hasil Kejahatan


Saat pelaku berupaya kabur, dirinya mengejar dan memegangi bagian belakang motor hingga terseret. Pelaku, lanjut dia, bahkan sempat menginjak-injak kaki dan badannya agar melepaskan pegangan itu.

Disaat bersamaan, warga sekitar yang melihat kejadian langsung memberikan pertolongan sehingga membuat pelaku kabur meninggalkan motor. Dia menyatakan, selain merugi uang senilai Rp7 juta akibat kejadian itu dirinya turut mengalami luka lecet dan memar akibat dianiaya pelaku.
×
Berita Terbaru Update