2 Warga Sekincau Diciduk Polisi Bawa Narkoba

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

2 Warga Sekincau Diciduk Polisi Bawa Narkoba

Jumat, 06 Oktober 2023 | Oktober 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:10Z
2 Warga Sekincau Diciduk Polisi Bawa Narkoba
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita polisi dari tangan para pelaku/Dok Humas Polres Lampung Barat (Moderator.id)
Lampung Barat, Lampung (Moderator.id) -- Dua pria berinisial AS (44) dan SS (43) warga Pekon/Desa Pampangan, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung diciduk polisi. Kedua pria itu, diringkus aparat Polres Lampung Barat karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansah menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumber Jaya - Liwa Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca Juga: 

Menurut Iptu Jhoni, kedua pria itu ditangkap bermula dari informasi yang diperoleh anggtotanya di lapangan.

"Mereka diamankan berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba," ungkap dia kepada wartawan, Kamis, 5 Oktober 2023.

Mendapatkan laporan itu, petugasnya lantas melakukan penyelidikan dan penyisiran di seputar lokasi penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugasnya menemukan barang bukti sabu-sabu dari kedua pelaku.

"Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok," tegas dia.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
×
Berita Terbaru Update