Polsek Banjaragung Tangkap Pengedar Upal di Lapangan Kampung Tritunggal Jaya

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Banjaragung Tangkap Pengedar Upal di Lapangan Kampung Tritunggal Jaya

Sabtu, 02 September 2023 | September 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:31Z
Barang bukti Upal yang diamankan polisi dari tangan pelaku (Moderator.id)

Tulangbawang (Lampung) – Petugas Polsek Banjaragung menangkap pengedar uang palsu saat melancarkan aksinya di Lapangan Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Dari tangan HY (44) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang polisi menyita 40 lembar uang palsu.


"Pelaku ditangkap, Jum'at (1/9/2023) sekitar pukul 20.15 WIB saat sedang berada di Lapangan Kampung Tritunggal Jaya," ungkap Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq, Sabtu, 2 September 2023.


M Taufiq menjelaskan, HY ditangkap setelah anggotanya mendapatkan laporan dari Nuraidah (40) warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Korban yang saat itu tengah berjualan di lapangan, tiba-tiba didatangi pelaku dan membeli sebotol minuman kemasan dengan selembar uang kertas pecahan Rp50 ribu palsu.


"Korban baru sadar kalau uang yang diberikan pelaku itu palsu setelah pelaku pergi. Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke personel Polsek Banjaragung yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tritunggal Jaya dan sekitar 15 menit kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti berupa uang palsu," terang Taufiq. 


Dari tangan pelaku, lanjut Taufiq, petugasnya menyita barang bukti uang palsu 40 lembar senilai Rp2 250 000. Uang palsu itu terbagi dalam lima lembar pecahan Rp100 ribu dan 35 lembar pecahan Rp50 ribu. "Selain itu juga turut disita dompet warna hitam, helem warna hitam, minuman kemasan merek Floridina, motor merek Honda Beat warna pink tanpa pelat nomor, dan uang tunai asli Rp45 ribu," katanya. 


Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung terancam dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp50 miliar.
×
Berita Terbaru Update