Polres Lamteng Menyita 6 gram Sabu Dari Terduga Bandar Narkoba Asal Kampung Wirata Agung

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Lamteng Menyita 6 gram Sabu Dari Terduga Bandar Narkoba Asal Kampung Wirata Agung

Minggu, 03 September 2023 | September 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:31Z
Polres Lamteng Menyita 6 gram Sabu Dari Terduga Bandar Narkoba Asal Kampung Wirata Agung
Ilustrasi narkoba (Moderator.id)

Lampung Tengah (Lampung) -- Petugas Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap MA (30) warga Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung karena diduga menjadi bandar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Adigo Mayora Pranata menjelaskan, MA ditangkap anggotanya, Sabtu, 2 September 2023. "Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti satu paket besar dan lima paket kecil sabu-sabu seberat 6 gram," terang AKP Adigo Mayora Pranata, Minggu, 3 September 2023.

Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan seroang bandar barang terlarang ini berdasarkan informasi yang diperoleh jajarannya. Informasi yang diperoleh itu menyebutkan, dicurigai akan adanya transaksi narkoba. Berbekal informasi itu pihaknya lantas melukan penyelidikan di wilayah Kampung Wirata Agung.


"Petugas kemudian memantau aktivitas terduga pelaku yang saat itu sedang berdiri di depan rumahnya karena hendak melakukan transaksi narkoba. Bersamaan dengan itu, anggota langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumahnya," ungkap dia. 

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ia mengaku selain mengamankan narkoba yang terbagi dalam enam paket turut disita satu bundle plastik klip diduga akan digunakan untuk membungkus sabu, dua sekop, dan timbangan digital.


Pelaku MA dan barang bukti, lanjut AKP Adigo, tengah diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

×
Berita Terbaru Update