Komplotan Pencuri Ternak di Katibung Lamsel Ditangkap, Kapolres: Dua Pelaku Pelajar SMA

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komplotan Pencuri Ternak di Katibung Lamsel Ditangkap, Kapolres: Dua Pelaku Pelajar SMA

Sabtu, 02 September 2023 | September 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-02T03:16:37Z
Para pelaku saat diamankan di Mapolres Lamsel (Moderator.id)

Lampung Selatan (Lampung) -- Polres Lampung Selatan menangkap tiga orang pencuri hewan ternak di wilayah Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Dari tiga pelaku itu, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).


Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menuturkan, para pelaku berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo. Ketiga pelaku yakni M (40), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sribawono, DR (15) warga Kecamatan Katibung, dan RR (15) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.


"Awal penangkapan dilakukan terhadap pelaku M dan DR, Kamis (31/8/2023). Setelah dilakukan introgasi, anggota kembali melakukan pengejaran terhadap RR dan berhasil di bekuk," ungkap AKBP Yusriandi kemarin saat menggelar pres rilis di Mapolres Lamsel, Jumat, 1 September 2023.


Yusriandi menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya didua lokasi berbeda yakni di Campang Tiga Sidomulyo dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Selain membekuk ketiga pelaku, pihaknya turut menemukan dua ekor sapi betina yang sempat dicuri.

 
"Totalnya ada empat ternak sapi yang dicuri masing-masing dua ekor sapi di TKP Campang Tiga Sidomulyo, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian setelah dilakukan pengembangan para pelaku mengaku telah mencuri dua ekor sapi di Desa Tanjung Agung Katibung pada juli 2023," lanjut dia. 


Dalam perkara ini, imbuh dia, turut disita barang bukti satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nopol BE 8633 AMF, satu bilah golok dan pedang serta empat ekor sapi. "Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," tutup dia.
×
Berita Terbaru Update