Dipicu Rasa Sakit Hati, Pria 57 Tahun Asal Tanggamus Tega Habisi Nyawa Teman

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dipicu Rasa Sakit Hati, Pria 57 Tahun Asal Tanggamus Tega Habisi Nyawa Teman

Selasa, 19 September 2023 | September 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:18Z
Dipicu Rasa Sakit Hati, Pria 57 Asal Tanggamus Tega Habisi Nyawa Teman
Ilustrasi penangkapan/Desaint by canva (Moderator.id)

Tanggamus (Lampung) -- Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus meringkus terduga pelaku pembunuhan tukang ojek yang ditemukan warga tewas tergeletak di pinggir jalan di Pekon/Desa Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung pekan lalu.

Terduga pelaku berinisial TB (57) warga Desa Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung. TB diringkus polisi ketika hendak melarikan diri.


"Pelaku ditangkap petugas, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku ditangkap ketika sedang beristirahat di pinggir jalan raya Desa Bayasjaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung ketika hendak melarikan diri," ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi C saat konfrensi pers di mapolres setempat kemarin, Senin, 18 September 2023.

Berdasarkan keterang pelaku kepada petugas, lanjut dia, TB nekat menghabisi nyawa rekannya dipicu rasa sakit hati. Namun, tidak diterangkan apa penyebab pelaku merasa sakit hati terhadap tukang ojek yang ditemukan warga meregang nyawa di pinggir jalan di areal perkebunan, Rabu, 13 September lalu.


"Pelaku merasa sakit hati dan dendam kepada korban yang merupakan temannya sendiri. Pemicunya masih kami gali lebih dalam lagi," terang Kapolres.

Selain meringkus pelaku, polisi turut menyita sejumlag barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, sepasang plat motor, sebilah senjata tajam (sajam) dan jaket berwarna merah yang digunakan pelaku saat menganiaya korban hingga tewas.

TB beserta barang bukti saat ini tengah diamankan di Mapolres Tanggamus. Ia terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Diwartawakan sebelumnya, Masyarakat Pekon/Desa Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung dihebohkan dengan adanya peristiwa penemuan mayat lelaki tergeletak di saluran air perkebunan desa setempat.

Peristiwa penemuan mayat yang terjadi Rabu malam, 13 September 2023 pertama kali diketahui pengendara mobil saat melintas di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono menjelaskan, semula pihaknya mendapatkan informasi ada warga yang menemukan mayat.
Sesosok mayat laki-laki itu, ditemukan berada di aliran siring dekat jalan dan perkebunan.

Di lokasi, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti dompet hitam yang berisikan kartu identitas, Kartu KIS, dan uang tunai Rp345 ribu."Berdasarkan KTP yang ditemukan di lokasi korban bernama Fadli (52) alamatnya Dusun Kampung Sawah, Pekon/Desa Banjar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus," terang dia.


Kapolsek menuturkan, dari lokasi pihaknya juga mengamankan topi, senjata tajam jenis celurit, telpon genggam Merek Xiomi berwarna Silver Gold, dan sepasang sandal jepit berwarna ungu. 
"Semua barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Talang Padang," jelas dia.

Saat ini pihaknya telah memasang police line atau garis polisi di sekitar lokasi ditemukannya mayat oleh pengendara mobil yang melintas, Supriyono dan Bayu. Saat itu, ulas dia, keduanya mendapati sebuah motor Honda Beat berwarna Putih lis Hijau tergeletak di pinggir jalan raya.


Mereka sempat membunyikan klakson, karena menduga motor itu menjadi korban aksi begal. Namun tiba-tiba dari arah perkebunan tampak seorang lelaki langsung muncul dan membangunkan motor yang posisinya terjatuh.

"Laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu, langsung membawa motor tersebut pergi, sehingga keduanya merasa curiga dan memberitahukan peristiwa itu kepada rekannya Arnol," terang dia.

Mendapakan informasi itu, lanjut dia, Arnol bersama warga sekitar mengecek lokasi dan menemukan sesosok mayat lelaki dengan luka dibagian leher dan bibir. "Jenazah korban, saat ini berada di RSUD Batin Mangunang Kota Agung," katanya. 

Iptu Bambang mengaku, telah bertemu dengan pihak keluarga korban yang merupakan warga Pekon/Desa Banding Agung. "Dari informasi yang didapat dari keluarganya, korban selama ini berdomisili di Talang Padang setelah bercerai dengan istrinya," jelas dia.

Pihaknya bersama Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dugaan pelaku dan penyebab korban meninggal dunia. "Sejak semalam, Kasat Reskrim juga telah membentuk tim guna melakukan proses penyelidikan. Kami minta doa agar kasus ini segera terungkap," tutup dia


×
Berita Terbaru Update