Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Rabu, 21 Februari 2024 | Februari 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-21T10:24:18Z
Tulang Bawang Barat ( Dutamasyarakat id) --Polisi berhasil mengungkap kasus pencuriab toko sembako milik korban Dimas Rahmadhani (24) di Pasar Unit 6 tiyuh Kibang Budi Jaya, Kec. Lambu Kibang, Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa 20 Februari 2024.

Dalam perkara itu, Polisi menangkap seorang tersangka Tri Purmanto (25) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang.

Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku merupakan anak buah atau karyawan korban, pelaku tahu seluk beluk toko sehingga pelaku menggambil sejumlah uang tunai.

Tak hanya sekali, pelaku mencuri ditempat sama, sebab menurut korban, tokonya telah 3 kali kehilangan uang di dalam laci meja toko korban berdasarkan CCTV yang berada di dalam Tokko korban, Uang tunai yang digasak tersangka sebanyak Rp 5 juta,

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, tersangka Tri Purmanto ditangkap saat berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya di depan warung "Pak Jadi", terang Kapolsek Rabu 21 Februari 2024.

Iptu Amaludddin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat Korban sedang mengecek CCTV yg berada di dalam Toko, terlihat diduga pelaku seorang karyawan toko An. Tri Purmanto mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil Uang yang berada di laci meja kasir tersebut kemudian uang tersebut oleh pelaku dimasukan kedalam kantong saku celananya, dari jejak rekaman Cctv pelaku lebih dari 1 kali melakukan pencurian tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta sehingga melapor ke Polsek Lambu Kibang,” jelasnya.

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lambu Kibang. Terhadapnya dijerat pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.*(humas_tubaba).*
×
Berita Terbaru Update