Setahun Buron karena Kasus Pemerkosaan di Menggala, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Pulang ke Rumah

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Setahun Buron karena Kasus Pemerkosaan di Menggala, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Pulang ke Rumah

Rabu, 01 November 2023 | November 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-14T00:34:42Z
Setahun Buron karena Kasus Pemerkosaan di Menggala, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Pulang ke Rumah
Pelaku saat ditangkap Aparat Polsek Menggala/Dok Humas Polres Tulang Bawang (Moderator.id)
Tulang Bawang, Lampung (Moderator.id) --
Pelaku kasus pemerkosaan yang terjadi setahun silam, ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya. Pelaku yakni seorang pria berusia 51 tahun  berinisial MR (51) merupakan warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengungkapkan, MR diciduk anggotanya saat melintas di Jalan lV, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"MR pelaku tindakan kekerasan seksual ditangkap, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 19.35 WIB saat hendak pulang ke rumah," ungkap AKP Sunaryo, Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga:
Dia menerangkan, kasus pemerkosaan itu menimpa seorang perempuan berusia 41 tahun asal Kecamatan Menggala. Peristiwa itu terjadi, Kamis, 24 November 2022 sekitar pukul 00.33 WIB di rumah korban.

MR masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci depan saat korban dan anaknya tengah terlelap tidur. Sementara sang suami korban kala itu sedang berada di luar, karena berdagang.

Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan hendak melancarkan aksinya, lanjut dia, korban diancam akan dibunuh jika berteriak sehingga membuatnya leluasa. 

Baca Juga:

"Pelaku MR ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung," terangnya.

MR dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Mapolsek Menggala. Dia terancam dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dengan pidana penjara maksimal 8 tahun.

"Sementara untuk barang bukti yang disita berupa kain sarung warna ungu motif kotak-kotak milik pelaku dan celana training panjang warna merah merek adidas milik korban," pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update