Warga Panjang Tangkap Residivis Maling Motor Asal Sekampung Udik, Rekannya Buron

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Panjang Tangkap Residivis Maling Motor Asal Sekampung Udik, Rekannya Buron

Senin, 02 Oktober 2023 | Oktober 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:11Z
Warga Panjang Tangkap Residivis Maling Motor Asal Sekampung Udik, Rekannya Buron
Pelaku pencurian motor saat diamankan di Mapolsek Panjang/Dok Polsek Panjang (Moderator.id)
Bandar Lampung, Lampung (Moderator.id) -- Warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung meringkus seorang pencuri motor. Pencuri motor itu, kepergok sang pemilik ketika hendak membawa kabur motor yang diparkir di depan rumah.

Pemuda berusia 21 tahun berinisial FT warga asal Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ini, akhirnya ditangkap korban bersama warga sekitar.

Baca Juga: 
Kapolsek Panjang Kompol M Jhoni menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan FT bersama rekannya IF yang kini tengah buron terjadi, Minggu, 1 Oktober 2023. 

Kedua pelaku, berhasil membobol kontak motor korban dengan menggunakan kunci Leter T. Namun ketika pelaku FT hendak membawa kabur barang hasil kejahatan, aksinya dipergoki korban.

Baca Juga: 

Kurang Dari 24 Jam, Maling Motor di Gedung Meneng Ditangkap


"Korban bersama warga langsung menangkap pelaku," terang Kompol M Jhoni kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.

Kawanan maling motor itu, lanjut dia, memiliki peran masing-masing. Pelaku FT bertugas membawa kabur motor. Sedangkan rekannya IF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bertugas merusak kontak motor dengan menggunakan Kunci Leter T.

"Kami menyita barang bukti kunci Letter T dari pelaku FT," pungkasnya.

Jhoni mengaku, pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap FT untuk mendalami tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

"Hasil penyelidikan pelaku FT ini ternyata residivis kasus yang sama, bahkan yang bersangkutan baru selesai menjalani masa hukuman Mei lalu," tutupnya.
×
Berita Terbaru Update