Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, 2 Pengedar Narkoba Asal Menggala Ditangkap

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, 2 Pengedar Narkoba Asal Menggala Ditangkap

Sabtu, 21 Oktober 2023 | Oktober 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:05Z
Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, 2 Pengedar Narkoba Asal Menggala Ditangkap
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Tuba/Dok Humas Polres Tuba (Moderator.id)
Tulang Bawang, Lampung (Moderator.id) -- 
Satres Narkoba Polres Tulang Bawang meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diduga hendak melakukan transaksi. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat penangkapan keduanya.

Plt Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Andy Ruswandy menjelaskan, dua pelaku yakni DK (29) dan DS (25) warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang, Lampung.

Baca Juga: 

Polisi Sita 3 Motor, Saat Menangkap Salah Satu Pelaku Pencurian Motor di Parkiran RSUD Pringsewu


"Keduanya ditangkap, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.10 WIB di daerah Kampung Menggala," ungkap Iptu Andy Ruswandy, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap dua pemuda pengganguran yang menjadi pengedar narkoba itu berawal dari informasi yang diperoleh anggotanya. Dari informasi yang diperoleh terdapat warga yang membawa dan akan melakukan transaksi narkoba. 

"Saat petugas tiba di lokasi, terdapat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku sebelum tertangkap," terang dia.

Baca Juga:

Saat digeledah, aparat kepolisian menemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar dari tangan DK dan DS.

"Barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 0,41 gram itu disimpan dalam bungkus kotak rokok surya," paparnya. 

Saat ini, lanjut Kasat, kedua pelaku dan barang bukti tengah diamankan di Mapolres Tulang Bawang. 

"Keduanya terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," imbuh dia.
×
Berita Terbaru Update