Dua Perampok di Bandar Mataram Diringkus, Kapolsek: Rekaman CCTV Menjadi Petunjuk

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Perampok di Bandar Mataram Diringkus, Kapolsek: Rekaman CCTV Menjadi Petunjuk

Selasa, 17 Oktober 2023 | Oktober 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:06Z
Dua Perampok di Bandar Mataram Diringkus, Kapolsek: Rekaman CCTV Menjadi Petunjuk
Ilustasi penangkapan desaint by canva (Moderator.id)
Lampung Tengah, Lampung (Moderator.id) --
Aparat Polsek Seputih Mataram meringkus kawanan rampok yang terekam kamera pengintai saat beraksi di wilayah Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. 

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Budi Santoso menuturkan, kedua pelaku yakni KL (59) warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dan MY (34) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: 

"Keduanya ditangkap petugas, Senin (16/10/2023) saat berada di wilayah asalnya masing-masing," tutur Iptu Budi Santoso, Selasa, 17 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, kedua pelaku merampas kalung emas milik seorang ibu rumah tangga warga Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram pada, Senin, 9 Oktober 2023.

Saat itu, ulas dia, korban yang tengah duduk di teras samping rumah seorang diri tiba-tiba dihampiri kedua pelaku yang mengendarai motor Honda Supra X. Keduanya lantas berpura-pura menanyakan tentang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Lihat situasi sepi, para pelaku mendekati dan langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban," jelas dia.

Akibat peristiwa itu, korban kehilangan kalung emas 22 karat seberat 10 gram dengan nilai kerugian ditaksir Rp6 jutaan dan melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian setempat.

Aksi kedua pelaku, lanjut dia, sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Dari rekaman kamera pengintai itu, pihaknya berhasil mendeteksi kepemilikan motor Honda Supra X Hitam Merah bernomor polisi BE 2723 DAU yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga:

"Dari penyelidikan diketahui motor itu milik pelaku MY dan menangkap keduanya di lokasi berbeda," ungkap dia.

Kedua pelaku dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

"Turut disita barang bukti satu buah kartu tanda pengenal pers atas nama MY," tegas dia.
×
Berita Terbaru Update