Pencuri Motor di Pakuan Ratu Way Kanan Ditangkap, 2 Rekannya Buron

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pencuri Motor di Pakuan Ratu Way Kanan Ditangkap, 2 Rekannya Buron

Sabtu, 23 September 2023 | September 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:15Z
Pencuri Motor di Pakuan Ratu Way Kanan Ditangkap, 2 Rekannya Buron
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu/Dok Polsek (Moderator.id)

Way Kanan (Lampung) -- Salah satu pelaku pencuri motor yang beraksi di jalan poros PT Budi Lampung Sejahtera (BLS) Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap saat bersembunyi.

Pelaku berinisial ST (31) warga kampung setempat. 
Sementara dua rekannya, kini dalam pengejaran Aparat Kepolisian Sektor Pakuan Ratu. 

Baca Juga:
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H Tosira menjelaskan, semula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal peristiwa pencurian motor di jalan sepi yang berada di perkebunan karet, Rabu, 20 September 2023 sekitar pukul 19.34 WIB.

Mendapatkan laporan itu, polisi lantas terjun ke lokasi kejadian. Di lokasi, sejumlah warga tengah berkumpul dan menemukan motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi BE 3590 KQ milik korban.


Lantaran hanya menemukan motor korban, lanjut Kapolsek, warga curiga RE (44) warga Dusun Tanjung Sari, Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan, Kabupaten Way Kanan itu masih berada di areal perkebunan karet PT BLS.

Bahkan, warga turut curiga jika pelaku pencurian itu masih bersembunyi di dalam areal perkebunan di sekitar lokasi kejadian.

"Petugas bersama warga kemudian melakukan pencarian terhadap korban dan pelaku di areal perkebunan," ungkap Iptu Tosira kepada wartawan, Sabtu, 23 September 2023.

Baca Juga: 

DPO Begal di Kampung Umpu Bhakti 2 Tahun Silam Ditangkap

Dia bilang, upaya pencarian itu pun tidak sia-sia. Sebab, petugas bersama warga berhasil memergoki ST yang tengah bersembunyi di dalam areal perkebunan karet.

"Petugas bersama warga kemudian melanjutkan pencarian terhadap korban. RE ditemukan dalam kondisi lemas dan terdapat sejumlah luka memar di bagian tubuhnya. Usai ditemukan, korban kemudian dilarikan ke klinik untuk mendapatkan perawatan," katanya.

Ia mengaku, pihaknya turut menemukan barang bukti dua bilah senjata tajam diduga milik pelaku dan tas korban. Pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu. Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian terhadap korban bersama dengan dua orang rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tukas dia.
×
Berita Terbaru Update