Pasal Sakit Hati karena Dimutasi, Mandor Diancam dan Dianiaya Anak Buah

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pasal Sakit Hati karena Dimutasi, Mandor Diancam dan Dianiaya Anak Buah

Jumat, 15 September 2023 | September 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:20Z

Pasal Sakit Hati karena Dimutasi, Mandor Diancam dan Dianiaya Anak Buah
Pelaku saat diamankan polisi/Dok Humas Polres Lamteng (Moderator.id)

Lampung Tengah (Lampung) -- PO pria 55 tahun warga Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung ditangkap Aparat Polsek Gunung Sugih. PO ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap atasannya dan terancam lima tahun penjara.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto membeberkan, pelaku PO ditangkap petugas, Rabu, 13 September 2023, karena menganiaya salah satu mandor PTPN Vll Bekri.

Baca Juga: 

Brak! 2 Truk Adu Banteng di Jalintim Seputih Mataram, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

"Motif pelaku menganiaya korban karena sakit hati, akibat tidak terima dipindah tugaskan ke tempat lain," ucap Kapolsek kepada wartawan, Jumat, 15 September 2023.

Korban SI, terang Kapolsek, dipepet dan dihadang saat tengah mengendarai motor di Jalan Raya Bekri, Kecamatan Bekri, Minggu, 10 September 2023. Pelaku kemudian, menodongkan senjata api (Senpi) yang dibawanya ke arah korban. Namun, senjata api itu terlempar karena tangkisan tangan korban.

"Pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu mengintai korban. Pelaku kemudian langsung memotong laju motor dan menodongkan senjata api ke muka korban, tapi ditepis sehingga senjata api tersebut terjatuh," terang Wawan.

Baca Juga: 

Polisi Temukan Puluhan Ton Pupuk Dari Sebuah Gudang di Terbanggi Besar

Dia melanjutkan, karena senjata api terlempar pelaku kemudian mencabut pisau garpu yang dibawanya dan mencoba menikam tubuh korban. Namun, aksi itu gagal karena korban menghindar dan hanya melukai tangan korban.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah akibat mengalami luka dibagian tangan kiri. SI kemudian, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Gunung Sugih.

"Pelaku ditangkap di lokasi persembunyian di Kampung Kesumadadi tanpa ada perlawanan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancamam hukuman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: 

Pelarian PS, Spesialis Pembobol Rumah Asal Kampung Sulusuban

×
Berita Terbaru Update