Oknum Kadis di Tubaba Lampung Ditahan, karena Dugaan Korupsi Dana APBN

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Kadis di Tubaba Lampung Ditahan, karena Dugaan Korupsi Dana APBN

Senin, 18 September 2023 | September 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:19Z
N saat digiring menuju mobil tahanan/Istimewa (Moderator.id)

Tulangbawang Barat (Lampung) -- Penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat menahan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat berinisial N terkait dugaan korupsi dana DAK Non-Fisik tahun anggaran 2021 dan 2022.

Berdasarkan rilis yang diterima wartawan, N ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023.

Baca Juga: 

Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat Sri Hariyanto melalui Kasi Pidsus Kejari setempat Riski menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi sejak empat bulan lalu sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap N. 

"Ada 20 orang saksi yang kami lakukan pemeriksaan sejak Mei lalu," ungkap Riski di Kejari Tulangbawang Barat, Senin, 18 September 2023.

Riski menerangkan, N diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurut dia, penyimpangan dana tersebut diduga dilakukan N dengan cara tidak menyalurkan seluruh dana DAK Non-Fisik kepada kegiatan yang telah dianggarkan tahun 2021 dan 2022. Selain itu dana tersebut juga tidak memiliki laporan pertanggungjawaban. Dana tersebut diduga justru disimpan tersangka di rekening pribadinya.

"Dari dua tahun anggaran tersebut jumlah  total yang tidak didistribusikan sekitar Rp1 miliaran," terang dia. 

Baca Juga: 

Pemkab Tubaba Jajaki Kuliah Kedinasan, Lulus Langsung Jadi ASN


Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 tanggal 31 Agustus 2023 di temukan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.

"N ditahan dan dititipkan di Rutan Klas ll B Menggala," pungkasnya. 

Sementara membantah seluruh tuduhan penyidik. Dia menyatakan, penetapan dirinya menjadi tersangka terkesan dipaksakan. Sebab seluruh kegiatan yang dituduhkan telah dilaksanakan dan dilakukan sesuai peruntukan.

Baca Juga: 

Jual Alkon Lewat Facebook, Pemuda Ini Diringkus Tekab 308 Tubaba

"Saya merasa dizolimi dalam kasus ini. Penahan saya dalam kasus ini karena saya harus memenuhi undang-undang," ungkap N sembari menuju mobil tahanan.
×
Berita Terbaru Update