Modus Begal di Way Kanan, Pura-pura Kehabisan Bensin Rampas Motor dan Ancam Korban dengan Senpi

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Modus Begal di Way Kanan, Pura-pura Kehabisan Bensin Rampas Motor dan Ancam Korban dengan Senpi

Kamis, 07 September 2023 | September 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:26Z
Pelaku saat diamankan di kantor polisi/Istimewa (Moderator.id)

Way Kanan (Lampung) -- Petugas Polres Way Kanan meringkus seorang pembegal bersenjata api yang beraksi di Perkebunan Karet Areal Afdeling ll PTPN Vll Desa Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan, pelaku yakni AP (22) warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Ia ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Bandar Lampung.


"Pelaku AP ditangkap petugas, Sabtu (3/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di Terminal Raja Basa, Bandar Lampung tanpa perlawanan," terang AKP Andre Try Putra, Kamis, 6 September 2023.

Kasat menceritakan, peristiwa pembegalan yang menimpa korban, Sandi terjadi Jumat, 25 Agustus 2023. Korban bersama saksi kala itu, diberhentikan pelaku karena mengaku kehabisan bensin.


AP kemudian, meminta keduanya untuk membantu mendorong motor untuk mencari perkampungan yang menjual bensin. Namun nasib malang justru menimpa keduanya, saat tiba di lokasi sepi rekan AP yang saat itu sudah menunggu kedatangan mereka keluar dari tempat persembunyiannya dan langsung menodongkan senjata api rakitan.


"Sampai di daerah perkebunan karet, pelaku AP minta untuk berhenti dan sudah ada satu teman pelaku lainnya yang menunggu di pinggir jalan langsung menodongkan senpi rakitan kearah korban dan saksi," ulas dia.

Kedua pelaku, lanjut dia, lantas meminta korban dan saksi menyerahkan seluruh barang berharga yang dibawa. Merasa terancam keduanya pun menuruti permintaan para pelaku dengan menyerahkan satu unit motor merek Honda Karisma 125 dan dua buah telpon genggam dengan nilai kerugian ditaksir Rp6 juta.


"Saat ini pelaku diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. AP terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update