Horee! 49566 KPM di Pesawaran Bakal Terima Bantuan Beras

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Horee! 49566 KPM di Pesawaran Bakal Terima Bantuan Beras

Jumat, 15 September 2023 | September 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:18:19Z
Horee! 49566 KPM di Pesawaran Bakal Terima Bantuan Beras
Ilustrasi beras bantuan (Moderator.id)

Pesawaran (Lampung) -- Sebanyak 49566 Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, akan menerima penyaluran bantuan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bantuan beras itu disalurkan sebagai upaya pemerintah pusat mengatasi dampak cuaca ekstream atau Elnino.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pesawaran, Lampung Hendra Sulistianto menjelaskan, sepuluh ribuan KPM itu nantinya akan mendapatkan bantuan beras masing-masing 10 Kg.


"Kami baru dari Bulog untuk melihat dan mencari tau jumlah penerima bantuan. Sampai saat ini penerima bantuan berjumlah 49566 KPM," terang Hendra, Jumat, 15 September 2023.

Hendra menerangkan, penyaluran bantuan pangan itu merupakan langkah dari pemerintah dalam menangani dampak El-Nino yang saat ini nyaris melanda seluruh wilayah di Indonesia dan sekaligus pengendalian inflasi.

"Bantuan ini diperkirakan akan mulai di bulan ini, namun untuk kepastiannya tanggalnya belum diketahui," jelas dia. Baca Juga: 

22 Kasus Kebakaran Terjadi di Tulangbawang, Ini Imbauan Kadis Damkar

Pendistribusian bantuan, lanjut Hendra, akan disalurkan oleh Bulog langsung ke KPM yang berada di desa-desa yang ada di Kabupaten Bumi Andan Jejama. Selain itu, data KPM yang menjadi penerima bantuan itu, merupakan data yang diberikan pemerintah pusat.

"Nantinya data itu yang akan diserahkan ke desa-desa yang ada. Data itu sudah by name by adress, jadi pihak desa nantinya hanya menyesuaikan data yang ada itu," ungkap dia.

Dia menyatakan, pemerintah desa nantinya dapat mengganti calon penerima jika kondisi ekonominya KPM dianggap sudah tidak layak dan KPM yang tercatat sudah meningga dunia. Tentunya, tegas dia, dalam pergantian penerima itu tetap mengikuti aturan yang ditentukan.

"Pihak desa juga diperbolehkan untuk mengganti penerima apabila penerima itu sudah meninggal. Kemudian perekonomiannya sudah baik itu boleh digantikan dengan warga yang memang berhak menerima bantuan," pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update