Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Pimpinan DPRD Tandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2023

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Pimpinan DPRD Tandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2023

Senin, 18 September 2023 | September 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-18T08:51:19Z
Penandatanganan ini berlangsung dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama Terkait Rancangan Perubahan Anggaran Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Paripurna pada Senin, (18/09/2023).
Penandatanganan ini berlangsung dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama Terkait Rancangan Perubahan Anggaran Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Paripurna pada Senin, (18/09/2023).

BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung telah menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023. 

Penandatanganan ini berlangsung dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama Terkait Rancangan Perubahan Anggaran Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Paripurna pada Senin, (18/09/2023).

Penandatanganan Raperda ini melibatkan Gubernur Arinal bersama Wakil Ketua I Elly Wahyuni dan Wakil Ketua II Ririn Kusumaeati dari DPRD Provinsi Lampung. Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda, serta seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir juga menyaksikan penandatanganan tersebut, bersama dengan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.

Dalam acara ini, Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung dibacakan oleh Mikdar Ilyas dari Fraksi Gerindra.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, baik di Badan Anggaran maupun di Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Arinal menjelaskan bahwa rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan akan menjadi perhatian bersama dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain itu, Gubernur Arinal menekankan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ini lebih diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan, pertumbuhan ekonomi, dan aspek lainnya yang langsung berdampak pada kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan anggaran untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik, untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan alokasi anggaran pada bidang-bidang tersebut dalam beberapa tahun mendatang.

Arinal juga mencatat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan pegawai, serta anggaran untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran bagi PPPK Formasi Tahun 2023 dan pembayaran dana bagi hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 20% dari total Belanja Daerah.

Gubernur Arinal mengakhiri sambutannya dengan ucapan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak, sambil berharap bahwa kerja keras dalam membangun Provinsi Lampung akan mendapatkan balasan dan limpahan berkah dari Allah SWT.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Staf Ahli, Inspektur, Sekretaris Dewan, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas, Biro, Kantor pada jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi se-Provinsi Lampung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Rekan-rekan Pers, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa, serta seluruh pemangku kepentingan pembangunan.
(Adpim)
×
Berita Terbaru Update