Terbakar Api Cemburu, Pria 48 Tahun Bacok Wanita Idamannya Saat Pesta Ultah

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terbakar Api Cemburu, Pria 48 Tahun Bacok Wanita Idamannya Saat Pesta Ultah

Selasa, 29 Agustus 2023 | Agustus 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-02T03:16:41Z
Pelaku saat diamankan aparat kepolisian (Moderator.id)

Metro (Lampung) -- Seorang guru ngaji berinisial HW (48) warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung ditangkap lantaran membacok wanita idamannya. Aksi sadis pelaku ditenggarai, karena rasa cemburu terhadap korban.


Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Ipda Susi Handayani menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kediaman korban pada Minggu, 27 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa itu terjadi disaat bersamaan korban yang tengah merayakan ulang tahunnya (Ultah). Pelaku yang merupakan guru ngaji itu, melukai dua korban yakni NG (16) merupakan wanita idamannya dan SY (43) merupakan ibu korban.


"Pelaku ini mendatangi rumah korban ketika korban sedang merayakan ulang tahun. Pelaku cemburu karena melihat korban sedang ngobrol dengan teman prianya," ungkap Ipda Susi kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.


Akibat terbakar api cemburu, pelaku lantas masuk kedalam rumahnya yang bertetangga dengan korban untuk mengambil golok dan kembali mendatangi korban.


"Usai didatangi lagi, pelaku membacok korban dibagian leher belakang sebanyak dua kali. Kemudian ibu korban mengatahui anaknya sedang dianiaya langsung keluar dan mencoba untuk melerai. Pada saat melerai SY justru terkena sabetan golok pelaku di bagian pipi kanan dan telinga belakang," jelas dia.


Seusai terjadi peristiwa penganiayaan, warga berdatangan dan langsung mengamankan pelaku.  HW bahkan sempat menerima bogem mentah dari warga yang geram dengan perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah golok sudah diamankan di Polres Metro. 


HW terancam dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHPidana dan Pasal 338 Jonto 53 KUHPidana atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
×
Berita Terbaru Update