Nadiem Berencana Hapus Skripsi Jadi Syarat Lulus dan Tak Wajib Tesis atau Disertasi

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Nadiem Berencana Hapus Skripsi Jadi Syarat Lulus dan Tak Wajib Tesis atau Disertasi

Rabu, 30 Agustus 2023 | Agustus 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-02T03:16:39Z
Ilustrasi skripsi (Moderator.id)

Jakarta (Moderator.id) -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membuat gebrakan baru setelah menghapus Ujian Nasional (UN) pada masa jabatannya. Terobosan yang dibuatnya menyasar pendidikan jenjang Sarjana atau strata 1 (S-1), Megister atau strata 2 (S-2) hingga jenjang pendidikan Doktor atau strata 3 (S-3).



Nadiem Makarim berencana menghapus skripsi bagi mahasiswa S-1/D4. Sebagai pengganti tugas akhir, mahasiswa dapat melakukan banyak cara diantaranya dalam bentuk membuat proyek.



Aturan penghapusan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.



"Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ungkap Nadiem Makarim, Selasa, 29 Agustus 2023.




Kebijakan itu, nantinya disesuaikan bagi perguruan tinggi masing-masing. Setiap kepala prodi, menurut dia punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswanya. "Perguruan tinggumi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.



Begitu juga S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.



Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. "Mahasiswa S-2, S-3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," terang dia.



Dia menyatakan, gebrakannya kali ini dapat dikatakan radikal lantaran mengubah sistem yang telah lama berjalan. Nadiem berharap, aturan ini dapat membuat setiap jurusan ataupun prodi di perguruan tinggi lebih leluasa untuk menentukan syarat kompetensi kelulusan.



"Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar dimana kami memberi kepercayaan kembali kepada setiap kepala prodi, dekan, dan kepala departemen untuk menentukan," kata dia.
×
Berita Terbaru Update