Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
via Blogger https://ift.tt/SeAk8s3
May 19, 2023 at 02:11AM
via Blogger https://ift.tt/uDWpUTj
May 19, 2023 at 07:27AM
via Blogger https://ift.tt/AnEcxRu
May 19, 2023 at 01:27PM
via Blogger https://ift.tt/Ac7qzra
May 19, 2023 at 07:26PM
via Blogger https://ift.tt/lJnLsFg
May 20, 2023 at 01:26AM
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Tulang Bawang Barat( Dutamasyarakat.id) --- Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (Ranmor).18/05/2023.
Tersangka berinisial SR, usia 26 tahun, alamat Kampung Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, ditangkap pada Kamis (18/05/2023) sekira pukul 10.00 WIB, dirumah milik Pelaku.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S H menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, di ruang tamu rumah milik korban alamat tiyuh margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Dengan pencurian ranmor itu, warga melapor ke Polisi. Sehingga Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak untuk melakukan penyelidikan." tuturnya.
Setelah itu, tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah SR alamat Kampung Gunung sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara terdapat satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Selanjutnya tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dipimpin Katim Tekab 308 Aipda Adi Candra melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan Pelaku lalu Tim Tekab 308 Presisi melakukan penggeledahan di rumah SR yang mana ditemukan 1 sepeda motor jenis Honda Revo yang diduga milik Korban yang dicuri oleh Pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dari pelaku berhasil diamankan 1 buah kendaraan roda dua merk Honda Type Revo / NF11B1D No Pol : BE 3221 UD, NOSIN : JBC1E1342335, NOKA : MH1JBC1139K349155 A.n Pemilik Yudi Irawan
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP," jelas Kasat.*(humas_tubaba).*
via Blogger https://ift.tt/SeAk8s3
May 19, 2023 at 02:11AM
via Blogger https://ift.tt/uDWpUTj
May 19, 2023 at 07:27AM
via Blogger https://ift.tt/AnEcxRu
May 19, 2023 at 01:27PM
via Blogger https://ift.tt/Ac7qzra
May 19, 2023 at 07:26PM
via Blogger https://ift.tt/lJnLsFg
May 20, 2023 at 01:26AM