Pemkab Tubaba Siapkan 15 Miliar Untuk Gaji 14 ASN -->

Pemkab Tubaba Siapkan 15 Miliar Untuk Gaji 14 ASN

Wednesday, April 5, 2023, Wednesday, April 05, 2023
PANARAGAN - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyiapkan anggaran mencapai Rp15 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab setempat.

Besaran THR yang akan dibayarkan Pemkab Tubaba kepada masing-masing ASN adalah sebesar penghasilan atau gaji yang diterima di bulan Maret, meliputi komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum.

“Untuk pembayaran THR, sudah disiapkan dananya sebesar Rp15 Miliar, akan kita bayarkan secepatnya paling lambat 10 hari sebelum hari raya,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba Mirza Irawan DA didampingi Kabid Perbendaharaan dan Gaji, Tara Issabela (5/4). Pembayaran THR tersebut, lanjut dia, hanya diperuntukkan untuk ASN di lingkup Pemkab setempat.

“Penyaluran THR atau gaji ke-14 Ini sesuai dengan PP 15 tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023. Saat ini kami tengah memproses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)nya,” kata dia.

Menurutnya, jumlah ASN dan pegawai P3K di Kabupaten Tubaba hingga saat ini sebanyak 3362 orang pegawai,“THR secepatnya akan kami bayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2023. Dan THR ini akan dibayar full hanya dipotong pajak penghasilan,” ulasnya.

Dia menambahkan, rincian THR yang diterima ASN dan P3K yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum seperti yang mereka terima pada bulan Maret.

“Komponen THR yang cair 50 persen itu adalah tambahan penghasilan, sementara komponen lainnya tetap dibayar 100 persen,” ujarnya.

Sementara Sekretaris BKAD Tubaba Mukmin, menambahkan terkait pembayaran THR bagi guru ASN dan P3K yang belum mendapatkan sertifikasi kemungkinan hanya akan dibayarkan Gaji pokok 14-nya saja sementara komponen lain akan dibayarkan setelah hari raya.

Berita Pilihan

berita POPULER+

TerPopuler