![]() |
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara |
Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 15 Februari 2023. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memvonisnya 12 tahun penjara.
“Pengadilan secara sah dan meyakinkan memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukan kejahatan. Dihukum satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rabu 15 Februari 2023.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. . Bharada E dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Juri memutuskan dalam beberapa dakwaan bahwa Bharada bekerja sama dengan terdakwa lainnya, Brigadir J. Dia juga harus bisa mencegah tembakan. Sebaliknya, Bharada E mengarahkan tembakan ke bagian vital Brigadir J. Dia diyakini telah ditembak di bagian lain tubuhnya.
Bharada E adalah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Tiga tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Kemudian istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.