Kenal melalui WA, Seorang lelaki tua mencabuli pelajar SMA -->

Kenal melalui WA, Seorang lelaki tua mencabuli pelajar SMA

Rabu, 08 Februari 2023, Rabu, Februari 08, 2023

Seorang pria berinisial SA (58) asal kawasan Way Khilau Pesawaran ditangkap Satreskrimi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)  Polres Tanggamus. 



Kotaagung  - Seorang pria berinisial SA (58) asal kawasan Way Khilau Pesawaran ditangkap Satreskrimi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)  Polres Tanggamus. Seorang tersangka mencabuli pelajar SMA asal Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, inisial LD (17). 


Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan menjelaskan, tersangka mengenal korban melalui WhatsApp selama enam bulan pada tahun 2022. Kemudian pada Desember 2022, tersangka membawa korban di pertigaan Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pungung, Tanggamus. 



"Pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Pekon Suka Agung, Kabupaten Bulok, Tanggamus, dengan dalih menemui seseorang yang ingin bekerja di luar negeri," kata Hendra, Rabu 8/2023. 


Tersangka meminta temannya untuk membeli rokok dari toko tersebut. Pria tua itu memperkosa korban saat itu. Belakangan, korban dibawa kembali ke lokasi penjemputan dan diberikan uang tunai 100.000 ribu. 


“Tersangka mencabuli korban dengan dibujuk diberikan uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” ujarnya.



Aksi tersangka  akhirnya terungkap setelah sebuah video viral di media sosial. Video itu juga sampai ke ponsel orang tua korban. Hal itu membuat keluarga korban melaporkannya ke polisi. 


"Pihak berwenang menangkap tersangka di rumahnya saat dia sedang duduk," katanya. 


Menurut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang menyebarkan video asusila tersebut. "Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 72 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Berita Pilihan

berita POPULER+

TerPopuler