Dewan Pers: Perpres Keberlanjutan Media Pertahankan Kesetaraan dan Pemerataan Produk Pers -->

Dewan Pers: Perpres Keberlanjutan Media Pertahankan Kesetaraan dan Pemerataan Produk Pers

Selasa, 07 Februari 2023, Selasa, Februari 07, 2023

 

Wakil Presiden Dewan Pers Agung Dharmajaya
Wakil Presiden Dewan Pers Agung Dharmajaya

 MEDAN - Wakil Presiden Dewan Pers Agung Dharmajaya berharap Peraturan Presiden (perpres) tentang keberlanjutan media atau media sustainability segera diterbitkan untuk melindungi pers Indonesia. 


 Karena menurut Agung, keberlanjutan media  bertujuan untuk melindungi kesetaraan dan keadilan pers Indonesia dari gangguan. 


 "Jangan sampai yang buat berita di Medan, yang dapat (iklan) di Amerika, karena platformnya masih google misalnya, kan gitu kan,” ujarnya saat jumpa pers “Kolaborasi dan Inovasi  Pers Kemerdekaan Indonesia” di ballroom Arya Hotel  Duta, Medan, pada Selasa (2 Juli 2023). 


 Selama dua tahun terakhir, lanjut Agung, tim Dewan Pers dan konstituennya terus mendorong pemerataan dan keadilan demi keberlangsungan media dalam negeri. 


"Terutama ketika teman-teman media berhubungan dengan platform media digital, suka tidak suka, mungkin juga media cetak. Yang nulis siapa, yang mendapatkan iklan tetangga sebelah, kan enggak seimbang,": “Siapa menulis siapa yang memasang iklan berikutnya tidak berimbang. 


 Dengan aturan ini, kata Agung, tercipta keadilan bagi produk jurnalistik yang dihasilkan oleh media massa, termasuk surat kabar cetak dan online. 


 "Mungkin sudah b to b (bisnis ke bisnis), tetapi sekali lagi, negara harus hadir di situ. Dewan Pers dan konstituen mendorong untuk bisa terwujud,,” katanya. Agung menambahkan: “Alhamdulillah pemerintah merespon, kita tinggal  menunggu konkritnya, karena proyek sudah diserahkan. 


 Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan segera mengeluarkan peraturan presiden tentang keberlanjutan media. Aturan ini kemudian akan mengatur model kerjasama dan hubungan antara media dan platform global. 


 Presiden setuju dengan kontribusi Dewan Pers, ketika menyusun Keputusan Presiden tentang Keberlanjutan Pers, berdasarkan Undang-Undang Pers No. 0 Tahun 1999. (*)

Berita Pilihan

berita POPULER+

TerPopuler