BANDARLAMPUNG (18/1/2023) - Disaksikan oleh banyak keluarga dan kerabat, Andi Desfiandi divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, 18 Januari 2022. Bos IBI Darmajaya itu diputuskan bersalah menyuap eks Rektor Unila Karomani.Vonis dibacakan Hakim Ketua Aria Veronica. Anggota Majelis Hakim menyebut Andi Desfiandi terbukti memberi uang 250 juta
Berita Pilihan
berita POPULER+
-
Bupati Lampung Timur M.Dawam Raharjo Membuka Posko Mudik Lebaran 1444 H Satkorcab Banser Lampung Timur di Posko 3 Jl.Raya Lintas Timur Des...
-
Aprilian Cena, S.Sos selaku executive Director of International Politics Forum Jakarta ( Dutamasyarakat.id) - Zona Inspirasi Pe...
-
TPA As-Shogiri untuk menyambut bulan ramadhan. Istifalan menjadi kegiatan rutin TPA As-Shogiri untuk menyambut bulan ramadhan, acara ini d...
-
Senin, 13 Maret 2023 Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAI Tulang Bawang melalui Dewan Mahasiswa (DEMA) menyerahkan bantuan paket sembako unt...
-
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang mengadakan Pepung Recako terkait branding "kabupaten Udang Manis" , Selasa 14 Maret 20...
-
Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN Bandar Lampung --- Anies Baswedan dipastikan akan berangkat ke Provinsi Lampung untuk untuk mengenalkan...
-
Ilustrasi begal KOTABUMI --- Dua orang pemudik pengendara sepeda motor menjadi aksi korban pembegalan dua orang pemuda tak dikenal bersenjat...