BANDARLAMPUNG (4/1/2022) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 4 Januari 2022, menuntut Bos IBI Darmajaya Andi Desfiandi dua tahun dan denda 200 juta rupiah, karena dianggap terbukti menyuap eks Rektor Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa masuk Unila. Agung Satrio Wibowo, salah satu Jaksa Penuntut Umum KPK, mengatakan tuntutan lembaga anti rasuah itu sudah
Berita Pilihan
berita POPULER+
-
Jembatan Lampura jebol akibat hujan deras Kotabumi - Jembatan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara ditutup ...
-
Aprilian Cena, S.Sos selaku executive Director of International Politics Forum Jakarta ( Dutamasyarakat.id) - Zona Inspirasi Pe...
-
Helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi melakukan pendaratan darurat Jambi - Helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi Irjen Rusdi...
-
TPA As-Shogiri untuk menyambut bulan ramadhan. Istifalan menjadi kegiatan rutin TPA As-Shogiri untuk menyambut bulan ramadhan, acara ini d...
-
Senin, 13 Maret 2023 Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAI Tulang Bawang melalui Dewan Mahasiswa (DEMA) menyerahkan bantuan paket sembako unt...
-
Ketua Lakpesdam PWNU Lampung Dilantik Jadi Wakil Rektor Universitas Lampung Bandar Lampung, Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Lus...