Pengedar Uang Palsu Di Tangkap Polisi Lampung Barat -->

Pengedar Uang Palsu Di Tangkap Polisi Lampung Barat

Monday, October 10, 2022, Monday, October 10, 2022
LIWA--Diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, KD (28) warga Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diamankan oleh aparat Polsek Sumberjaya.

Tersangka diamankan Minggu (9/10) karena didapati telah mengedarkan uang palsu dengan cara menggunakannya untuk berbelanja di warung milik korban Susta Hernia (26) di Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Aksi itu dilakukan tersangka dengan cara mampir di sebuah warung milik korban Susta Hernia sekitar pukul 19:45 Sabtu (8/10) dengan cara membeli sebotol minuman menggunakan mata uang pecahan Rp100 ribu sekitar pukul 19:45.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, Senin (10/10), mengaku telah mengamankan tersangka pelaku pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Kecamatan Way Tenong setelah mendapat laporan dari korban.

Dalam keteranganya, korban mengaku merasa curiga karena uang yang sudah diterimanya dari seseorang yang berbelanja terasa berbeda dari uang yang biasa diterimanya. Setelah memperhatikan dan memastikan kondisi uang tersebut memang berbeda dari biasanya akhirnya korban menyadari jika ia telah dirugikan yang akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada Polsek setempat.

Atas informasi dari korban itu, pihaknya melalui Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi beserta anggota langsung melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengamankan KD sebagai pelakunya. Saat diamankan, tersangka sedang berada di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong.

Saat diamankan petugas lalu melakukan penggeledahan dan ternyata petugas juga menemukan dompet tersangka yang juga berisi uang rupiah pecahan Rp100 ribu diduga palsu sebanyak 24 lembar, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 29 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 1 lembar. Total uang yang diduga palsu yang ditemukan dalam dompet pelaku mencapai Rp3,030 juta.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sumberjaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan, kata dia, pelaku mengaku uang palsu itu didapatnya setelah membeli dari seseorang yang mengaku bernama As alias Ro, warga Purwakarta Jawa Barat yang saat ini menjadi DPO.

Uang palsu itu dibelinya dari As melalui media sosial Facebook dan WhatsApp (WA) dengan harga Rp1 juta untuk uang palsu senilai Rp5 juta.
Kemudian dikirim melalui ekspedisi 

Berita Pilihan

berita POPULER+

TerPopuler