Kendalikan Ganja Dari Jeruji Besi, Napi Rajabasa Dituntut Mati -->

Kendalikan Ganja Dari Jeruji Besi, Napi Rajabasa Dituntut Mati

Senin, 12 September 2022, Senin, September 12, 2022
Kendalikan Ganja Dari Jeruji Besi, Napi Rajabasa Dituntut Mati.
Narapidana Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Iwan Kurniawan (27) dituntut mati, atas peredaran 75 KG ganja, di PN Kelas IA Bandar Lampung, 12 september 2022



Bandar Lampung  -- Narapidana Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Iwan Kurniawan (27) dituntut mati,  atas peredaran 75 KG ganja, di PN Kelas IA Bandar Lampung,  12 september 2022

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan Iwan terbukti bersalah melanggar pasal  114 ayat (2)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdaka Iwan, dengan pidana penjara mati," ujar JPU saat membacakan tuntutan

Sementara, Dua pelaku lainnya yang membantu Iwan sebagai pengendali ganja yakni Femby Alfember (27),   warga Rajabasa, dan Agung Diki Lestari (22) Mahasiswa asal Lampung Tengah, dituntut seumur hidup.

Atas tuntutan tersebut, Iwan Kurniawan keberatan terhadap tuntutan, dan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pledoi akan disampaikan pekan depan, dengan bentuk tertulis.

"Kami berharap, majelis  hakim nanti mempertimbangkan permohonan kami," ujar  kuasa hukum Iwan, Tarmizi.

 

Perkara ini bermula  pada 18 maret 2022, saat ia menjadi narapidana di LP Rajabasa. Karena membutuhkan uang, ia menghubungi pelaku lainnya yakni, Femby Alfember via WA  pada 19 desember 2021 lalu.

"dengan mengatakan bahwa ia butuh uang dan meminta Fembymembantunya mencari uang dengan menjadi Gudang sementara dan menjadi perantara dalam jual beli ganja kering dan terdakwa menjanjikan akan memberikan upah per   1 kgnya sebesar Rp. 200.000," ujar JPU saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu,

Femby pun bersedia dan mengantarkan ganja tersebut ke nama-nama  penerima yang diberikan oleh Iwan via chat WA. Kemudian, pada 17 maret 2022, Iwan kembali mengirim chat ke Femby, untuk menjemput ganja   yang totalnya 179 paket, dengan upah Rp. 200 ribu perKG/.
Namun Femby meminta upah diganti dengan 15 paket ganja, untuk diedarkan oleh Femby.

Saat hendak menjemput ganja yang akan diambil, pada 18 maret 2022.  di Jalan Yulius Usman, Kelurahan Labuhan Ratu, Lampung, agar dibawa ke kosannya yang terletak di Jaklan Dempo, Labuhan Ratu. 
Iwan pun menyuruh Femby untuk mengirimkan ganja tersebut ke beberapa penerima.


Setelah diantar ke beberapa penerima, pada 23 maret 2022, ia pun mengajak rekannya Agung Diki untuk membantu mengantar dan membokar paket ganja yang dikirimkan, dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Agya warna abu-abu metalik Nopol B-1095 NML.

Saat hendak mengantarkan, dan melintas  di Jalan. Sultan Haji Kelurahan Kota Sepang Femby dan Agung ditangkap Anggota Polda Lampung. Aparat pun menemukan 75 KG ganja di dalam mobil.

  "Femby dan Diki mengakui bahwa 75 paket narkotika jenis ganja adalah milik terdakwa dan terdakwa akan mendapatkan upah dari menjual paket ganja dari Teuku (DPO)  Rp. 89.500.000 jika semua paket sampai ke pembeli," katanya.

Iwan sendiri divonis 18 tahun penjara, di PN Kalianda pada 14 Februari 2018 karena perkara narkotika, lantas JPU saat itu mengajukan banding, hingga Iwan divonis 20 tahun penjara di PT Tanjungkarang. Iwan pun mengajuka kasasin ke Mahkamah Agung, namun ditolak. 

Berita Pilihan

berita POPULER+

TerPopuler