Menggala – BS (39) warga Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang terancam 20 tahun penjara, karena mencabuli putrinya hingga hamil. Lelaki yang keseharian bekerja sebagai petani itu, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjaragung.
"Setelah kami buru, pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur menyerahkan diri ke Mapolsek, Minggu (25/9/2022) pukul 01.30 WIB diantar langsung keluarganya yang berasal dari Lampung Timur," kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, Rabu, 28 September 2022.
Kata Taufiq, perbuatan tersangka dilaporkan paman korban, Jumat, 23 September 2022. Tersangka mencabuli putrinya yang berusia 13 tahun hingga hamil 5 bulan. Peristiwa pencabulan itu, dialami korban sejak Maret 2022 dan dilakukan di rumahnya.
"Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan. Perbuatan biadab yang dilakukan pelaku, dari awal kejadian hingga sekarang sudah tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil 5 bulan," ujar dia.
Kapolsek memastikan, kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan sehat. Selain mengakui seluruh perbuatannya, tersangka juga mengaku siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.