WAY KANAN : Seorang pemuda inisial S alias Toyo alias Aldi (25) warga Baradatu diringkus Polsek Banjit, Polres Way Kanan, lantaran diduga melarikan perempuan yang belum dewasa serta melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Rabu 3 Agustus 2022, menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu, 24 Juli 2022 pelapor (ayah korban) pulang dari Lampung Timur mendapat informasi dari saksi bahwa korban yang berusia 17 tahun telah pergi meninggalkan rumah sejak hari Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 WIB.
Atas informasi itu, ayah korban berusaha mencari keberadaan korban di Kecamatan Baradatu dengan menemui saksi inisial A dan berdasarkan keterangan saksi bahwa korban bersama dengan pelaku yang merupakan pacar korban.
Selanjutnya, pada Kamis, 28 Juli 2022, korban seorang diri kembali kerumahnya di sekitar Kecamatan Banjit dan setelah itu ayah menanyakan korban telah pergi kemana dan dengan siapa.
Korban mengakui dihadapan ayahnya bahwa Toyo telah menjemput korban pada Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 Wib dengan menggunakan sepeda motor honda revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi menuju ke gubuk sawah di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Selama 10 hari digubuk tersebut, korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan intim dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap mawar sekitar 4 kali.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, mendengar hal tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa, 02 Agustus 2022 pukul 16:00 WIB Polsek Banjit meringkus tersangka dan barang bukti saat berada di Jalan Umum Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor honda revo, Hp dan pakaian milik korban dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dikarenakan perbuatan tersebut yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan dalam Pasal 332 KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ungkapnya.