Empat pria di grebek polisi saat pesta sabu di rumah -->

Empat pria di grebek polisi saat pesta sabu di rumah

Minggu, 07 Agustus 2022, Minggu, Agustus 07, 2022
Sebanyak empat orang tersangka pesta sabu di grebek jajaran unit sat narkoba Polsek Gadingrejo di dua lokasi berbeda, di pekon Gadingrejo Utara , Minggu (7/8/2022), dini hari.
Sebanyak empat orang tersangka pesta sabu di grebek jajaran unit sat narkoba Polsek Gadingrejo di dua lokasi berbeda, di pekon Gadingrejo Utara , Minggu (7/8/2022), dini hari.

Pringsewu : Sebanyak empat orang tersangka pesta sabu di grebek jajaran unit sat narkoba Polsek Gadingrejo di dua lokasi berbeda, di pekon Gadingrejo Utara , Minggu (7/8/2022), dini hari.

Dalam penggrebekan itu awalnya polisi mengamankan dua tersangka: NY alias Bintuk (39) dan RP (22), berikut barang bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu. 

Namun dari pengembangan kasus tersebut, akhirnya polisi kembali menangkap dua tersangka lain: berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, Minggu, menyatakan kedua tersangka di ringkus saat polisi sedang melintas dijalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran.

Dari keduanya polisi menyita barang bukti 2 buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Dua tersangka ini sempat membuang barang haram itu, namun ketahuan aparat", kata kapolsek.

Ia mejelaskan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sabu yang di peroleh ya akan di gunakan kembali untuk pesta sabu bersama empat temannya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di kenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara". Kata Kapolsek Gadingrejo Iptu. Anwar Mayer.

Berita Pilihan

berita POPULER+

TerPopuler