![]() |
berikut barang bukti yang diamankan berupa 16 potong kabel MVTIK 150 mm Merk VOKSEL warna hitam dengan panjang 200 meter. |
WAY KANAN : Team Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel MVTIK 150 mm, merk voksel di Dusun Pulau Negara, Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra, dikonfirmasi Sabtu 30 Juli 2022, mengatakan kronologis Kejadian pada hari Kamis, 28 Juli 2022 pukul 00:30 WIB, telah terjadi pencurian kabel MVTIK 150 mm, merk voksel di Dusun Pulau Negara, Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung.
Awalnya Anugro (Karyawan BUMN) mendapat informasi dari warga sekitar bahwa kabel listrik yang berada di tiang putus dan setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan dan ternyata kabel tersebut telah terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut sudah hilang.
Selanjutnya Anugro melakukan pemeriksaan jalur atau inspeksi jaringan sepanjang jalan sekitar 2 Km dari Kampung Negeri Agung, sampai ke Dusun Pulau Negara, Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, yang terpasang di tiang listrik sudah tidak ada lagi dan telah terpotong.
Akibat dari kejadian curat tersebut korban yakni PT. PLN (PERSERO) mengalami kerugian kabel MVTIK 150 mm Merk VOKSEL dengan panjang sekitar 2 KM dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 600. juta rupiah, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk di tindak lanjuti.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pada hari Kamis, 28 Juli 2022 pukul 03:00 WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang memotong kabel listrik yang masih berada diatas tiang di jalan poros Kampung Negeri Agung, sampai ke Dusun Pulau Negara, Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya petugas membawa tersangka inisial RS (35) warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, berikut barang bukti yang diamankan berupa 16 potong kabel MVTIK 150 mm Merk VOKSEL warna hitam dengan panjang 200 meter.
Serta tas didalamnya terdapat 1 helai celana panjang, 2 buah karung warna putih, 1 bilah kapak dengan gagang dari kayu berwarna coklat.
Tak hanya itu, Petugas juga mengamankan 1 buah bambu panjang 6 meter yang ujungnya diikat dengan pisau, senter kepala dan 1 gulung tali plastik.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara, ungkap Kasatreskrim.