![]() |
Seorang pemuda ditangkap anggota Polsek Bukit, Kemuning, Lampung Utara karena kasus pencurian sebuah Hp kediaman rumah warga, Kamis (28/7/2022), pukul 17.30. |
KOTABUMI --Sedang asyik mancing ikan mas di kolam pemancingan, seorang pemuda ditangkap anggota Polsek Bukit, Kemuning, Lampung Utara karena kasus pencurian sebuah Hp kediaman rumah warga, Kamis (28/7/2022), pukul 17.30.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti hasil curian sebuah Hp merek Vivo tip3 Y15s milik korban yang belum sempat di jualnya.
Tersangka adalah berinisial AS alias Agus (20), warga Desa Tajung Waras, Abung Tinggi, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Bukit Kemuning, Lampung Utara Kompol Muhidin, Jum'at (29/7/2022), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian sebuah Hp di kediman rumah Yuli Asruti (49),warga Desa Suka Marga, Abung Tinggi, Lampung Utara pada tanggal 14 Juni 2022 lalu sekitar pukul 01.00.
"Tersangka dan berikut barang bukti sebuah Hp hasil curian telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut, "ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaiyan pemyelidikan atas kejadian tersebut dan diketahui tersangka pelakunya.
"Tersangka ditangkap saat sedang memancing ikan mas di kolam pemancingan di daerah Simpang Prapau, Kecamatan Abung Selatan, "katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya mengakui melakukan aksi pencurian Hp milik korban dengan cara masuk kedalam rumah merusak jendela dan masuk mengambil Hp yang dilerakan diatas meja ruangan tamu dan setelah itu kabur melalui pintu belakang rumah korban.
"Korban mengakui rencananya Hp hasil curian tersebut tidak dijualnya melaikan untuk dipakai sendiri, "terang kapolsek menirukan penuturan tersangka yang diketahui seorang penganguran itu.