Lampung Tengah --- Lima orang pelaku pembunuhan terhadap Yudi Irawan (23) di amankan dalam upaya pelarian di sejumalah daerah yang berbeda. Tekab 308 melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Pulomerak Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten.
Polisi mengamankan tiga orang pelaku, saat melakukan penggerebekan di salah satu runah kost yang berada di cilegon pada, 22 Juli 2022 lalu.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, kamindapati identitas pelaku, dan kami melakukan pengejaran ke Provinsi Banten. Kami amankan tiga orang di salah satu rumah kost yang berada di Kabupaten cilegon, yakni pelaku GL(19), TD (17) dan AJ (20)," kata Kasat Reskrik Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas (27/7/2022).
Dari hasil introgasi kepada para pelaku mengaku bahwa rekan mereka telah melarikan diri ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Ketiga pelaku yang tertangkap, tidak memiliki uang untuk berpindah tempat.
"Selanjutnya, kami menuju Bogor untuk melakukan penangkapan pelaku lainya. Berbekal keterangan dari tiga orang pelaku yang telah kami tangkap, mereka tidak dapat melanjutkan pelarianya lantaran tidak memiliki uang," imbuh kasat.
Pada Pukul 15.30 wib Tekab 308 tiba di terminal Cilengsi, Bogor dan mengetahui keberadaan sejumlah pelaku yang akan melanjutkan pelarian dengan mengunakan angkutan bus menuju daerah cobinong.
"Dua orang pelaku yakni TY (22) dan IB (19) kami amankan saat berada di Terminal cilengsi, mereka akan melanjutkan perjalanan ke daerah cibinong. Selanjutnya kami melakukan introgasi terhadap keduanya, dalam upaya mengejar pelaku lainya," terang kasat.
Dari kedua pelaku TY dan IB di dapat informasi bahwa tiga orang pelaku lainya yakni BG, JB dan MK berada di daerah Cibinong, Jawa Barat. Namun, saat polisi tiba di lokasi persembunyian para pelaku sudah melarikan diri.
"Saat, kami tiba di salah satu rumah kost yang ada di Cibinong, para pelaku lainya telah melarikan diri. Selanjutnya kami kembali ke Lampung, karena mendapat informasi pelaku AL berada di Kota Bandar Lampung, namun ketika kami tiba di rumah kost tempat AL sembunyi, sudah tidak ada di tempat," terangnya.
Barang bukti yang di amankan polisi yakni, satu unit mobil xenia silver milik pelaku TY dan Pakaian korban. Modus oprandi dalam kasus ini yaaitu, para pelaku menganiaya korban, atas perintah TY, dikarenakan kartu simcard milik TY yang hilang di rumah korban, di duga dalam kartu itu terdapat riwayat pribadi tersangka TY.