![]() |
Caption. Kedua tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Metro. |
Metro -- sebanyak dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba, IPTU Abdullah Efendi Siregar mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat dimana ada gerak gerik mencurigakan dari kedua pelaku.
"Kami amankan pada Senin, 11 Juli 2022 pada pukul 20.00 WIB. Keduanya berinisial RS (36) dan SA (38) yang merupakan warga Desa Sukadana Darat Kabupeten Lampung Timur. Untuk sementara ini keduanya diduga sebagai pengedar," kata dia, Selasa, 12 Juli 2022.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang siap dijual lagi di Lampung Timur.
"Kami temukan satu buah gulungan plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan sabu seberat 2,96 gram. Selain itu, kami juga menemukan 12 plastik klip bening kosong yang nantinya sebagai wadah sabu yang akan dijual lagi," ungkapnya.
Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran seharga Rp 2.250.000.
"Dia beli dari seorang bandar di daerah Tegineneng yang sekarang masuk dalam daftar DPO Polres Metro. Kedua tersangka ini membeli dengan harga Rp 2.250.000 yang rencananya akan dijual kembali dengan paketan kecil," kata dia.
Kini Polisi masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan sejumlah orang dalam jaringan kedua pengedar tersebut.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.