![]() |
Ilustrasi |
Lampung Timur --- Petugas Kepolisian Polsek Purbolinggo, amankan seorang remaja, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, pada Sabtu (30/7), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah VDV (18) warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap MW (58) warga Kecamatan Purbolinggo pada 17 Juli lalu," ujar Iptu Emi Suhaimi.
Ia juga menjelaskan kronologis awal mula peristiwa tersebut.
"Hal tersebut bermula saat tersangka mencurigai ada orang yang masuk diam-diam kerumahnya, kemudian saat diperiksa, tersangka ditemukan telanjang, dan bersembunyi dibawah ranjang tidur, didalam kamar ibunya," ungkap Iptu Emi Suhaimi.
Menurutnya, Karena emosi tersangka melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
"Sehingga korban yang ternyata merupakan suami siri ibunya, mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya," sambungnya.
Lajutnya, “Tersangka ternyata tidak mengetahui, jika korban sudah menikah siri dengan ibu kandungnya,” imbuh Iptu Emi Suhaimi
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, dan telepon genggam, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
"Tersangka kita persangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara," tukas Iptu Emi Suhaimi.
VDV (18) warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Diamankan Polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap laki laki yang ia pergoki berada di kamar ibu kandungnya, Sabtu 30 Juli 2022.