Soal Penetapan 1 Syawal Dan Perayaan Takbir di Masjid, Ini Kata Kanwil Kemenag Lampung -->

Soal Penetapan 1 Syawal Dan Perayaan Takbir di Masjid, Ini Kata Kanwil Kemenag Lampung

Minggu, 01 Mei 2022, Minggu, Mei 01, 2022

Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Untuk penetapan Idul Fitri 1443 H, masyarakat diminta menunggu hasil sidang isbat yang dipimpin oleh Menterj Agama dan akan digelar sore nanti di Kementerian Agama RI. Sidang Isbat diikuti oleh tokoh-tokok agama, ormas Islam, para ahli dan pejabat kementerian Agama. Hal ini dikatakan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, S. Ag, SS, M.hum, Ahad (1/5/2022). 

"Untuk menyambut Idul Fitri 1443 H, kami juga  menghimbau masyarakat untuk mengumandangkan takbir di masjid, mushalla atau rumah masing-masing, sebagai bentuk tasyakur dan memuji Allah SWT atas telah selesainya Ibadah Puasa," imbau Puji  Ibadah takbir, kata Puji, hukumnya sunah dan dikumandangkan pada setelah matahari tenggelam (magrib) pada saat malam lebaran.

Selain itu, Puji juga mengatakan masyarakat dapat mengikuti shalat ied di masjid-masjid atau di lapangan terbuka sesuai SE Menag No SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. "dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan sesuai dengan arahan atau ketentuan satgas Covid setempat, " jelasnya. 

Para khatib shalat Ied, lanjutnya, diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan sunah serta tidak mempertentangkan masalah kilafiyah.

Pelaksanaan Ibadah Shalat Ied akan dilaksanakan di lebih dari 10.000 masjid se Provinsi Lampung, sebagaimana diketahui Lampung adalah Provinsi ke 5 di Indonesai yang memiliki jumlah Masjid terbanyak. (wawan) 




Berita Pilihan

berita POPULER+

TerPopuler