![]() |
Teks foto : Prof DR OC Kaligis bersama Asistennya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara kondang Prof DR OC Kaligis SH.MH sebagai Penggugat terhadap Ombudsman RI gagal bersidang lantaran menunggu giliran yang terlalu lama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (12/4/20022).
Rencana sidang yang akan berlangsung di ruang Mujono SH, (2) dengan majelis hakim Fauziah Harahap SH tersebut, hari ini mempunyai jumlah agenda sidang sekitar 60 perkara. Dimana OC Kaligis mendapatkan nomor urut 39.
Sekitar pukul 13.00, yang disidangkan baru sekitar 12 perkara. Untuk OC Kaligis yang mendapatkan nomor urut 39 diperkirakan akan mendapatkan giliran sidang sekitar jam 15-14 sore. Karenanya OC Kaligis minta sidang ditunda satu minggu.
"Saya yang minta sidang ini ditunda, sebab selain sedang puasa, saya juga baru divaksin Boster dan badan sudah terasa lemas. Untuk itu sidang ini saya minta ditunda satu minggu" kata Pengacara yang juga dosen tersebut.
Seperti diketahui, dalam Persidangan ini OC Kaligis menggugat Ombudsman RI sebagai Tergugat, sedangkan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai Turut Tergugat I dan II.
Seperti dikabarkan BERITA-ONE.COM, kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL Penggugat menang.
Putusan hakim Praperadilan pada intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ketika mejadi polisi di Bengkulu. Tapi pihak Kejaksaan tidak mau melimpahkan berkas perkara perkara tersebut.
Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang telah tersebut diatas.
Gugatan ini tahun pada 2020 lalu ditolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.
Surat dari Ombudsman yang ikut campur urusan pengadilan ini kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan . Katanya, Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat kembali oleh OC Kaligis . di pengadilan yang sama.
" Ombudsman kok ikut campur urusan pengadilan, padahal dalam UU-nya pasal 9 melarang lembaga ini ikut berurusan masalah pengadilan, kata Profesor OC Kaligis tersebut dengan tegas (SUR).