Jawapes Surabaya - Menjelang berakhirnya bulan ramadan, biasanya banyak ummat muslim yang mau membayar zakat fitrah. Karena zakat fitrah itu wajib bagi seluruh ummat muslim, yaitu: orang merdeka dan budak, orang tua dan anak-anak yang memiliki kelebihan dalam makanan.
Adapun waktu zakat fitrah, menurut penjelasan dalam ilmu-ilmu fiqih, bahwa waktu dikeluarkannya zakat fitrah adalah sejak masuknya bulan ramadan, hingga dilaksanakannya shalat hari raya ied.
Seperti yang dilakukan oleh warga RT 07/RW 01 Kelurahan Sidotopo Wetan Kenjeran Surabaya. Demi membangun kebersamaan dan mempererat tali Silahturahmi dan persaudaraan yang begitu kuat. Panitia pengurus Zakat membuka penerimaan Zakat di gang kampung setempat.
Ketua RT Atven Ivander mengatakan bahwa kegiatan berzakat dapat dimanfaatkan sebagai "alat" untuk membangun kebersamaan masyarakat. "Kegiatan berzakat, seperti zakat fitrah, dapat dimanfaatkan sebagai 'alat' untuk membangun kebersamaan di tengah masyarakat," kata Atven saat ditemui disela penerimaan Zakat.
Disisilain ketua Panitia Zakat Sishariyanto menekankan bahwa zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi umat Islam dan merupakan salah satu dari rukun Islam. "Tentu nilainya bagi umat Muslim luar biasa untuk dapat membantu kaum dhuafa dan rakyat miskin agar bisa ikut berbahagia di hari yang mulia ini (Idul Fitri)," ujar Sishariyanto.
Doa dipimpin oleh Ustadz Mudjayin.
Keutamaan Zakat
Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
(CSan).