![]() |
Ilustrasi |
Kalianda --- Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar, mengamankan dua remaja lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di lapak jualan dugan milik Firdaus (52) di depan bandara Raden Intan II desa Branti Raya, Sabtu, 9 April 2022, sekitar pukul 23.00 wib.
Keduanya adalah, ASA (22) dan AE (19) keduanya warga desa Rulungraya, Kecamatan Natar, kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), sebagaimana dibenarkan Kapolsek Natar Kompol Enrico Ronald Sidauruk.
" Kronologisnya dua pelaku masuk kedalam lapak jual degan pelapor, kemudian merusak peti kayu yang berisikan alat-alat degan dan beberapa dugan, " Kata Kapolsek.
Saat menjalankan aksinya kedua pelaku dipergoki oleh saksi Iwan, dan keduanya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor miliknya.
Beberapa menit kemudian kedua pelaku kembali kelokasi kejadian dengan maksud akan mengambik sepeda motor miliknya yang tertinggal.
Melihat keduanya kembali, oleh saksi dan korban melakukan penangkapan selanjutnya diserahkan ke Poksek Natar untuk memberikan laporan dan ditindak lanjuti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, saat ini sudah diamankan diamankan di polsek Natar bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah Batu yang diduga digunakan untuk merusak Box Degan, guna penyidikan lebih lanjut.