Korban mobil rental mobil yang digadai oleh tersangka tison (34) warga Bandar jaya timur, mulai mendatangi Polres Lampung Tengah.
Dari 18 unit mobil ,yang digadaikan tersangka , Salah satu korbannya yakni mertua, dan kakak ipar T .
"yang ikut melaporkan kasus tipu gelap yang masih kita proses."ungkap Akp Edi Qorinas.sabtu(15/1/22)
Untuk unit mobil yang berhasil kita diamankan , sampai saat ini sebanyak 3 unit ,terdiri dari dua unit Avanza dan satu unit Xenia.
Dari pengakuan T awalnya 13 unit setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan memeriksa saksi sakti jumlah mobil rental yang digadaikan 18 unit ."kata Qorinas.
Tersangka bakal kita jerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara."pungkasnya.
Sementara tersangka ( T), mengakui mobil milik mertua dan kakak iparnya digandaikan kepada temannya,
Ya kondisi kepepet ,diburu buru utang duit panas yang harus dibayar soalnya jatuh tempo.terpaksan mobil mertua dan kakak ipar saya gadaikan."kata T.
Untuk jumlah nilai 18 unit mobil ,lupa berapa totalnya sebab bervariasi harganya,dari paling tinggi 35 juta sampai yang paling murah 18 juta rupiah."kata dia.